Ayah Bunda yang menjadi perwakilan kelas anak-anak menjadi anggota Komite Sekolah penting sekali untuk mengetahui apa saja tupoksi Komite Sekolah. Tupoksi ini menjadi panduan dasar tentang apa saja yang menjadi kewajiban perwakilan orang tua ketika menjadi anggota Komite Sekolah.
Komite sekolah mempunyai definisi sendiri yang diatur dalam Kepmendiknas Nomor 44/U/2022
Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah
Orang tua atau wali siswa yang tidak paham dengan tupoksi ketika menjadi anggota atau pengurus Komite Sekolah dikhawatirkan akan keliru ketika melaksanakan tugas dengan amanah yang diembannya. Alih-alih menjadi representasi suara orang tua atau wali siswa, orang yang tak paham dengan tupoksi Komite Sekolah bisa-bisa menjadi pencoreng nama baik lembaga komite di sekolah.
Tupoksi Komite Sekolah
Setelah satu tahun bergabung dengan menjadi pengurus Komite Sekolah SD di tempat sang anak belajar, akhirnya memutuskan untuk keluar di tahun kedua walaupun masa baktinya adalah 2 tahun. Alasan dasarnya adalah ketidaknyamanan dengan tim yang dimiliki oleh Komite Sekolah dan ketidaknyamanan itu dikarenakan adanya pengurus Komite Sekolah yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tupoksi, bahkan seperti mengambil peran berlebihan diluar tupoksi komite Sekolah Sendiri.
Salah satu kasusnya adalah adanya beberapa pengurus Komite Sekolah yang mendatangi rumah salah satu orang tua siswa yang mempunyai tunggakan. Kedatangan mereka adalah untuk mengingatkan orang tua tersebut untuk membayar tunggakan sekolah anaknya, bahkan foto candid saat mereka mendatangi rumah orang tua siswa itu disebarkan di grup WA Komite Sekolah.
Home visit adalah tugas dari sekolah yang ditugaskan kepada wali kelas. Pengurus yang melakukan home visit tanpa koordinasi terlebih dahulu telah melampaui tupoksinya sebagai pengurus Komite Sekolah.
Kasus lainnya adalah adanya pengurus inti yang menandatangani berkas persetujuan dari sekolah yang tanpa tahu apa detail isi dari berkas tersebut. Beberapa waktu kemudian setelah banyak para orang tua siswa yang kaget dengan kenaikan berlipat iuran bulanan dan daftar ulang tahunan sampai menanyakan dasar dari kenaikan itu ke sekolah, akhirnya sekolah memperlihatkan surat persetujuan kenaikan itu yang ditandatangani oleh pengurus Komite Sekolah.
Ketua dan atau pengurus inti Komite Sekolah sejatinya merundingkan terlebih dahulu dengan seluruh pengurus Komite Sekolah ketika akan menandatangani berkas-berkas yang berhubungan dengan sekolah. Tidak boleh sama sekali asal tandatangan hanya dengan asas percaya dengan kebijakan sekolah.
Dua kasus di atas adalah sebagian dari banyaknya kejanggalan yang dirasakan selama 1 tahun bergabung dengan pengurus Komite Sekolah. Setelah diskusi yang tak berujung, akhirnya keluar adalah jalan terbaik dari pada terus menyaksikan orang-orang yang tidak bisa menjalankan Tupoksi Komite Sekolah dengan benar.
Lalu, apa saja sebenarnya Tugas pokok dan fungsi Komite Sekolah yang harus dipahami oleh setiap pengurus atau anggotanya. Berikut beberapa diantaranya yang diambil dari dasar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Tugas Pokok Komite Sekolah
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang dijadikan acuan dalam pengaturan tugas Komite Sekolah, ada beberapa poin yang harus dipahami oleh setiap pengurus atau anggota Komite Sekolah, diantaranya:
- Memberikan saran dan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan, seperti program sekolah, Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), tenaga kependidikan, fasilitas, dan hal-hal lainnya yang masih berelasi dengan satuan pendidikan
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berasal dari masyarakat, baik itu personal, organisasi, dunia industri, dunia usaha, maupun sumber lainnya dengan cara yang kreatif dan juga inovatif
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komite sekolah bertugas untuk mengawasi pelayanan pendidikan di satuan pendidikan atau di sekolah
- Menjadi penyambung lidah atas keluhan, kritik, saran, dan aspirasi dari seluruh elemen, termasuk para siswa, orang tua, masyarakat, dan juga dari analisa Komite Sekolah sendiri terhadap kinerja sekolah yang berjalan
Peran dan Fungsi Komite Sekolah
Salah satu tujuan diadakannya Komite Sekolah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah dan hasil pendidikan atau output dari satuan pendidikan dengan berlandaskan pada partisipasi masyarakat. Untuk itu, setiap orang tua atau wali siswa yang bergabung menjadi bagian kepengurusan Komite Sekolah harus memahami peran dan fungsinya.
Adapun yang menjadi peran dan fungsi Komite Sekolah antara lain adalah:
- Advisory Agency, yaitu lembaga pemberi pertimbangan dalam penentuan berbagai kebijakan di sekolah
- Supporting Agency, yaitu lembaga pendukung satuan pendidikan dalam beberapa hal seperti keuangan, tenaga, pemikiran, demi memberikan pelayanan pendidikan terbaik di sekolah
- Controlling Agency, yaitu lembaga pengontrol satuan pendidikan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas sekolah
- Mediator Agency, yaitu lembaga mediator antar pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggara pendidikan
Pentingnya Memahami Tupoksi Ketika Masuk Dalam Sebuah Organisasi
Tentunya kita paham bahwa tujuan berorganisasi adalah untuk merealisasikan atau mencapai cita-cita bersama dari tiap anggotanya. Tak elok berorganisasi hanya untuk kepentingan pribadi semata.
Untuk mencapai tujuan bersama dari sebuah organisasi, tentunya setiap anggota harus memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya dalam sebuah organisasi. Tupoksi ini menjadi pegangan kedepannya tentang apa-apa yang harus dikerjakan dalam sebuah organisasi agar tidak keluar dari koridor semestinya.
Komite Sekolah sebagai salah satu organisasi sama vitalnya dengan organisasi lainnya dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita, yang salah satunya adalah mutu atau kualitas pelayanan pendidikan di satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan mulia dari hadirnya Komite Sekolah, maka dibagilah tugas kepengurusan dalam keorganisasian tersebut sesuai dengan kapasitas masing-masing. Dalam setiap tugas yang diemban tersebut diharapkan setiap individu yang mendudukinya paham betul dengan apa-apa yang menjadi tupoksinya masing-masing dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Apa jadinya jika ada anggota atau pengurus Komite sekolah yang tidak dapat menjalankan Tupoksinya? Pastinya organisasi tidak akan berjalan maksimal, malah memantik terjadinya chaos dalam tubuh organisasi tersebut.
Maka, diharapkan kesadaran setiap individu yang bergabung dengan organisasi semisal Komite Sekolah untuk mempelajari dengan seksama tentang apa yang menjadi tupoksinya untuk menjadi pegangan dalam menjalankan tugasnya. Jangan sekali-kali keluar koridor dari apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Semoga dengan memahami tupoksi Komite Sekolah, para pengurus dapat menjalankan amanahnya semaksimal mungkin dan apa-apa yang menjadi tugasnya dapat dilaksanakan dengan tuntas tanpa menimbulkan kegaduhan. Pada akhirnya diharapkan kehadiran organisasi Komite Sekolah akan dapat dirasakan kemanfaatannya dalam memajukan dunia pendidikan di sekolah ketika berjalan di track-nya.
Posting Komentar
Posting Komentar