Legal opinion adalah pendapat ahli dari segi hukum. Ketika seseorang menghadapi masalah hukum, seperti terlibat dalam tindakan hukum, bekerja sama, atau terlibat dalam konflik, mereka sering mencari bantuan dari seorang advokat atau konsultan hukum. Disinilah fungsi penggunaan Legal Opinion menurut ahli.
Advokat atau konsultan hukum tersebut akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta, bukti, dan informasi terkait situasi hukum yang dihadapi klien mereka. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, advokat atau konsultan hukum akan memberikan pendapat.
Pendapat tersebut berdasarkan hukum, baik secara tertulis atau lisan. Inilah yang disebut legal opinion, untuk membantu klien memahami situasi mereka dan menawarkan solusi yang sesuai.
Legal Opinion adalah Dokumen Berisi Pendapat Hukum
Menurut definisi yang dikutip dari buku "Cara Praktis Memahami & Menyusun Legal Audit & Legal Opinion" oleh Hamzah Halim, legal opinion adalah dokumen tertulis yang menyajikan pendapat hukum yang diberikan oleh seorang pengacara atau penasihat hukum.
Dokumen ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai berbagai masalah hukum yang mungkin dihadapi oleh pihak terkait, berdasarkan fakta-fakta yang ada. Tata cara penyusunan legal opinion mencakup pokok permasalahan yang dibahas, hingga fakta-fakta yang relevan.
Termasuk juga penerapan aturan hukum yang berlaku, serta kesimpulan yang berisi nasihat atau rekomendasi dari advokat. Legal opinion biasanya dibuat agar mudah dimengerti oleh orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, sehingga menjadi acuan yang berguna dalam menghadapi situasi hukum tertentu.
Isi Legal Opinion
Dokumen dalam legal opinion memiliki beberapa komponen penting yang harus diikutsertakan di dalamnya, diantaranya sebagai berikut.
1. Identifikasi Fakta Hukum
Seorang advokat harus teliti dalam mengidentifikasi peristiwa atau kasus yang relevan secara hukum. Termasuk diantaranya adalah menentukan mana yang merupakan fakta hukum dan mana yang bukan, dimana hal tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk analisis kasus yang dialami klien.
2. Identifikasi Masalah Hukum
Setelah fakta hukum teridentifikasi, langkah selanjutnya adalah merumuskan permasalahan hukum secara jelas. Hal tersebut memungkinkan advokat untuk menentukan peraturan hukum yang relevan.
3. Inventarisasi Peraturan Hukum
Advokat mengumpulkan semua peraturan hukum yang berpotensi berlaku untuk kasus tersebut. Pengumpulan ini melibatkan penelusuran hierarki hukum untuk menemukan peraturan yang sesuai berdasarkan kasus yang terjadi.
4. Analisis Hukum
Permasalahan hukum dianalisis dengan menggunakan fakta hukum dan peraturan yang relevan. Analisis ini biasanya didukung oleh pendapat ahli hukum atau prinsip-prinsip hukum yang relevan. Selain itu, argumentasi hukum harus kuat dan konsisten.
5. Kesimpulan
Dokumen tersebut harus menyajikan kesimpulan dari analisis yang telah dilakukan. Di dalamnya dapat mencakup rekomendasi untuk langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh klien. Namun, kesimpulan tidak boleh menjanjikan hasil tertentu, sebaliknya harus mampu menjawab pertanyaan hukum yang diajukan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa legal opinion adalah pendapat atau pandangan hukum dari ahli. Seperti halnya advokat/konsultan hukum yang dapat diminta klien kapanpun selama didalamnya terdapat isu atau peristiwa hukum tertentu.
Legal opinion dibuat sebagai pengidentifikasi peristiwa hukum yang terjadi dan dapat digunakan oleh siapapun. Jadi, bagi Teman-teman yang membutuhkan pendapat hukum, jangan ragu untuk meminta bantuan ahli agar tidak salah ketika akan mengambil sebuah keputusan.
Jika Teman-teman memiliki pertanyaan terkait legal opinion, membutuhkan legal opinion, atau ingin melakukan konsultasi terkait isu atau masalah hukum tertentu, Teman-teman bisa langsung menghubungi Kontrak Hukum.
Referensi:https://kontrakhukum.com/article/apa-itu-legal-opinion/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-dan-contoh-legal-opinion-lt63fddb627404e/
https://iblam.ac.id/2023/12/09/apa-saja-manfaat-legal-opinion/
Ini kyk mendatangkan saksi ahli demi mendapatkan opini berbeda dr ahli2 tertentu saat sidangy ya kak. Kita jadi tahu tuh fungsi legal opinion. Smg hukum kita mkn bgs, ga hanya tajam ke bawah tp jg tajam ke atas jg.
BalasHapusIni pengetahuan baru buat saya. Memang amannya masyarakat yang buta hukum langsung berkonsultasi dengan ahlinya, ya.
BalasHapusbetul nih, penting juga belajar hukum ya, apalagi jaman sekarang, makin nyata kalau orang buta hukum bisa dipermainkan, ngerinya huhu
HapusSaya baru tahu nih mengenai hal ini. Setidaknya jadi ada gambaran ternyata ada juga legal opinion dan bagaimana pengaplikasiannya seperti untuk kasus apa saja
BalasHapusKesaksian ahli dalam persidangan termasuk legal opinion jugakah? Kalau iya, berarti ahli hukumnya mesti bener-bener berintegritas ya supaya hanya berpihak pada kebenaran.
BalasHapusPernah ada masalah di negara suami, ngadepi polisi di interogasi, dan sampe keluar kertas dari mahkamah, cuma karena saya ngga Salah ya nggak takut, tapi males berhubungan dengan masalah hukum. Tapi alhamdulillah akhirnya kelar juga
BalasHapusSaya baru tahu istilah legal opinian ini Mas. Dan sangat membantu sekali dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar hukum yang dihadapi oleh klien. Apalagi legal ini bersumber dari para ahli dan pakar umum.
BalasHapusWah jarang banget nih berurusan soal hukum, jadil literasi tentang hukumnga kurang banget. Tapi nanti, kalau butuh saya bisa konsultasi ke Kontrakhukum.com. Thanks infonya kak.
BalasHapusKebetulan beberapa tahun terakhir ini beberapa kali berurusan dengan hukum. Tentang legal opinion, satu pernah satu kali membaca dokumen tersebut. Memang kalau tidak melek hukum, lebih baik tidak berurusan dengan masalah hukum :D
BalasHapusDiperusahaan perusaahaan tertentu kayaknya udah ada langsung bagian legal deh kayaknya gak sih? Jadi kalau ditempat kerja ada masalah mereka gak ribet karena udah punya sendiri
BalasHapusPerihal legal opinion, hanya pernah mendengar saja belum sampai mendalami apa itu sebenarnya. Bersyukur di sini jadi tahu ada sedikit pencerahan. Jadi dapat tambahan ilmu deh
BalasHapusAnak hukum pastinya duah paham yang begini, aku lihat persidangan sambo aja banyak istilah yang belum dimengerti. Makasih artikelnya kak jadi nambah wawasan
BalasHapusPendapat ahli sangat diperlukan dalam setiap kasus mengingat tidak semua orang mengerti soal hukum. Ini bisa menjadi panduan langkah selanjutnya ya ka. Ilmu baru banget lho buat saya.
BalasHapusNamanya juga saat berhubungan dengan hukum yang mana ada banyak faktor yang harus kita perhatikan. Sementara kita juga tidak punya keahlian di bidang tersebut. Daripada menambah kesalahan mending mah minta pendapat ahlinya yang tertuang dalam legal opinian.
BalasHapusTerakhir denger soal legal opinion ini pas sidangnya jessica di kopi sianida wkwkwkw. jadinya dikit banyak paham sih soal itu, tapi di sini jadi tahu yang lengkapnyaa dan sebenernya kayak gimana
BalasHapusSebagai lulusan hukum aku cukup kaget baca ini 😅 keren pak Yooo bahas tentang hukum, aku yg dari lama pengen nulis ini kok masih dalam bentuk wacana aja, wkwkwk.
BalasHapusJika ada permasalahan hukum sebaiknya memang segera di konsultasikan dengan advokat agar masalahnya juga bisa segera di analisis.
Engga boleh sembarang orang sih ya, yg mengeluarkan "legal opinion". Pastinya pakar di bidang hukum. Nah, aku belum pernah mengikuti persidangan ya. Cuma suka nonton di film aja, kalau debat harus dilandasi hukum & UU.
BalasHapusLegal opinion ini dokumen yang sangat dilindungi ya apalagi kalau menjadi sebuah bukti dalam kasus
BalasHapusBisa jadi rujukan dalam mengambil keputusan hukuman
Sebagai seorang yang awam soal hukum, aku jadi sedikit tercerahkan dengan pembahasan soal legal opinion ini. Makasih kak, sudah ngasih insight baru soal hukum dan advokat
BalasHapusBerarti Legal Opinion ini wujudnya berupa surat resmi gitu ya, ada kop surat dan semacamnya...
BalasHapusSaya baru tau mengenai legal opinion ini. Ternyata begini ya cara kerja advokat itu. Keren euy! Terimakasih pak Yo atas insight nya.
BalasHapuslegal opinion bisa jadi statement buat nulis berita yaa? belum banyak nih konten yang ngebahas tentang hukum kayak gini
BalasHapusWah, pengetahuan baru nih bagi saya. Dokumen dalam legal opinion ada beberapa jenis ya, saya termasuk dalam kategori orang yang buta hukum. memang kalau ada apa-apa butuh banget pendampingan dari pakar hukum biar gak tersesat..
BalasHapusKalau uda urusan sama hukum ini kudu banget dibawah payung hukum yang jelas dan yang bicara adalah ahli hukum yang bener-bener tau banget mengenai field-nya. Karena salah salah, orang biasa hanya bisa berdalih "Katanyaaa.." tanpa diperkuat dengan pemahaman hukum yang tepat.
BalasHapusOh, jadi Legal opinion ini adalah pendapat ahli dari segi hukum. Terus ada beberapa tahapannya ya. Dari mulai identifikasi fakta, masalah, inventarisasi sampai ke analisis hukum
BalasHapusKalau bicara hukum memang yg paling benar tuh harus langsung dari ahlinya ya. Karena sensitif banget nih dan berbobot. Jadi gak boleh sembarangan ngomong
BalasHapus